Jualan Sabu dan Ganja dempet Warkop Surabaya, Pria Ini Dibekuk Polisi

Surabaya, Sobat - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial NJA (30 tahun) warga Jalan Gembong Surabaya. Ia dibekuk polisi karena kerap transaksi sabu bersama ganja antara sebuah warung kopi (warkop) antara Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, NJA ditangkap saat berada pada warkop Roso Nyoto Jalan Pawiyatan, Bubutan Surabaya, cukup Senin (20/03/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Di jalan itu lah, NJA sering melakukan transaksi.
"Penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba mendapatkan informasi melalui masyarakat bahwa tersangka NJA sering melakukan transaksi ganja demi Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya," kata Daniel Selasa (2/6/2023).
Daniel mengatakan, saat penangkapan itu, NJA dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, maka biji bahwa diduga narkotika jenis ganja bersama berat 62 gram. Polisi agak menggeledah lingkungan tinggal NJA.
"Pada saat tertuding kita keler hadapan kelengangannya wilayah Balas Klumprik Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram," tutur Daniel.
Selain daun ganja pihaknya pun menyita narkotika jenis sabu sepenuh 10 paket plastik sesak dengan berat total keseluruhan 1,98 gram. NJA mengaku mendapat ganja atas sebuah akun antara media sosial.
"NJA mendapatkan daun, batang, lagi biji jenis ganja lagi sabu tercantum, melalui sebuah akun medsos Instagram pada Minggu (19/04/2023), dalam mereka ambil wilayah Perum Sawojajar Malang Jawa Timur," tutur dia.
Atas perbuatannya, terkira NJA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) maka atau. Pasal 111 Ayat (1) maka Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika