Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kepada Pemerintah untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng

Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kepada Pemerintah untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng Aprindo Beri Waktu 3 Bulan Kepada Pemerintah untuk Pelunasan Rafaksi Minyak Goreng

BERITA - JAKARTA. Asosiasi Pengupaya Ritel Indonesia (Aprindo) memberi waktu sewaktu tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. 

"Kami berharap paling dalam 2-3 bulan ini sudah selesai. Karena adanya pesta demokrasi itu, kita semua atas berorientasi akan mencari pemimpin berikutnya, ataupun siapa akan nanti bersemayam dekat pemerintahan," ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey atas warguraun, Jum'at (5/5). 

Roy menegaskan bahwa utang tercantum wajib dibayar pemerintah meskipun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 telah dicabut. Sebab, kata Roy pengadaan minyak goreng tahun lantas murni program pemerintah akan ditugaskan ke peritel. 

"Jadi lewat kata lain, ini penugasan selanjutnya ini bukan diminta oleh Aprindo atau ritel bagi melakukan tapi kita diminta bagi melakukannya," tambah Roy. 

Untuk itu, Aprindo meminta kepastian pelunasan utang segera kepada pemerintah. Selain itu Roy juga menegaskan bahwa pihaknya sahaja menerima pembayaran secara tunai. 

Jika pemerintah kemudian mempertimbangkan kebijakan lain, hal ini masih bagi terlebih dahulu dipertimbangkan sama pemeran bantuan. 

"Kalau misalnya pemerintah akan barter, kami pelajari dulu. Tapi, kami minta dibayar cash. Karena cash itu istimewa bagi ritel kalau mengambil barang," kata Roy. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembayaran rafaksi minyak goreng itu.

Pasalnya, pembayaran yang menurut dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak bisa dilakukan jika tanpa payung hukum. Tanpa itu, kata Zulhas, BPDPKS menurut menanggung konsekuensi hukum.

"BPDPKS mau bayar tapi Permendag sudah nggak ada, maka perlu payung hukum kalau itu. Kan BPDPKS mau bayar, dia bayar kalau ada aturan. Kalau nggak (tanpa payung hukum), dia bersetuju penjara. BPDPKS oke bayar kalau ada aturannya," kata Zulhas. 

Diketahui, pemerintah berhutang kepada peritel senilai Rp 344 miliar terkait program pengadaan minyak goreng akan tahun langsung. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022, semua pengkeaktifan diminta memindahtangankan minyak goreng Rp 14.000 per liter atas selisih atas harga di pasar yang berkisar Rp 17.000-20.000 per liter mau dibayarkan pemerintah. 

Cek Berita lagi Artikel akan lain dalam Google News

Dana BPDPKS Siap, Pembayaran Tagihan Rafaksi Minyak Goreng Masih Tunggu Kemendag

Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung

Tagihan Rafaksi Belum Dibayar, Aprindo Berencana Hentikan Pengadaan Minyak Goreng

Aprindo Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Rafaksi Migor Jika Tak Ada Kepastian Pembayaran

Kasus Kartel Minyak Goreng, Bukti yang Diajukan KPPU Dinilai Tidak Cukup Kuat

Jaga Pasokan, Pemerintah Permutakhiri Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran